31/03/13

Alasan FB kita di Blokir Fitur Pertemanan

Nah pasti teman2 ada yang ngalami tidak bisa menambahkan teman, itu terjadi karena pihak fb telah
memblok fitur tambah teman di akun kita, kenapa bisa di blok ? Alasannya yang saya tahu sebagai berikut :


 1. Mungkin kamu sudah banyak teman , pihak fb sudah membatasi teman sekitar 5000 teman,
 2.teman yang kamu add sudah melebihi batas pertemanan .
 3.mungkin kamu bnyak melakukan add per hari, pihak fb membatas peng'add'an per 50 teman, per satu   hari.
 4.mungkin teman kamu punya masalah juga yang sama di no 3 . 

 Nah bagaimana caranya agar kita bisa add teman lagi. setahu saya facebook membatasi jumlah meng add perhari yaitu 50 orang saja,, jikalau lebih dari 50 pastinya awal2nya akan mendapatkan warning bahwa anda terlalu banyak nge add tmn, kalau terus tetap dilakukan pastinya facebook otomatis secara sementara m bloemblok anda menggunakan fitur add teman, mengenai masa atau waktu anda dik untuk nge add tmn kita tidak bisa tahu pasti kapan berakhirnya, jadi bersabar2lah,, untuk lebih pastinya cobalah tunggu seminggu,, mengapa harus menunggu seminggu untuk meggunakan fitur add ini, 

 1. kita tidak tahu masa sampai kpn kita di blok menggunakan fitur itu sebab facebook tidak pernah membertitahukannya,
2. dan ini yg paling penting, harap di perhatiakan, >>> ''JIKA KITA MENGGUNAKAN KEMBALI FITUR ADD TEMAN TETAPI KITA MASIH DALAM MASA HUKUMAN KITA UNTUK TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN FITUR ADD TEMAN AKAN BERTAMBAH SENDIRINYA,,'' .


Maka dari itu untuk amannya tunggu lah 1 minggu,karena umumnya masa hukuman itu bervariasi, ada 3 hari, 4 hari, atau mungkin cuma beberapa jam saja, maka dari itu 1 minggu saya pikir cukup aman untuk menunggu,, dari pada mencoba di hari ke 3 tapi kita masih di blok untuk menggunakan fitur ini, nanti akan bertambah donk masa hukuman kita,,, nah dan jika dalam waktu kurun seminggu tidak perubahan, maka kirimlah permintaan permohonan ke pihak fb ,

 caranya : anda kirim pesan dari email anda 
ke email  abuse@facebook.com 
contoh pertanyaan (ini pertanyaan yang saya buat) : 
 From: dexxdado@yahoo.co.id 
 Subject: Saya tidak bisa menge'add orang-orang lagi. 
 Facebook, kenapa akun saya untuk menge add orang-orang diblokir?
 saya harap tolong aktifkan kembali akun saya.
 dan saya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi. Terimah kasih. 
Nah contohnya seperti di atas, kalau bisa pakai bahasa inggris , biar mengerti , dan juga dengan kata kata rayuan , agar secepatnya pihak fb dapat membalas emailmu dengan cepat,.
semoga membantu.

30/03/13

10 Pasukan Khusus Yang Dimiliki Indonesia

Berikut ini adalah 10 jenis pasukan elit yang dimiliki pemerintah kita Indonesia, masing – masing pasukan punya kelebihan dan keterampilan khusus, baik untuk bertahan ataupun untuk kesuksesan misi, simak berikut ini dan tentukan favorit anda.

1. Korps Brimob:
 

Brimob termasuk satuan elit dalam jajaran kesatuan Polri, Brimob juga tergolong ke dalam sebuah unit paramiliter ditinjau dari tanggung jawab dan lingkup tugas kepolisian.

2. Densus 88 antiteror:
 

Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

3. Batalyon raider:
 

Batalyon Raider adalah satu batalyon pasukan elit infanteri Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Raider adalah kualifikasi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilatih untuk menguasai 3 kemampuan. Kemampuan tersebut adalah:
1. Kemampuan sebagai pasukan anti-teroris untuk pertempuran jarak dekat.
2. Kemampuan sebagai pasukan lawan gerilya dengan mobilitas tinggi.
3. Kemampuan untuk melakukan pertempuran-pertempuran berlanjut (panjang).

4. Kostrad Tontaipur:
 


Peleton Intai Tempur (Tontaipur) merupakan satuan elite Kostrad terbaru, diresmikan pada tanggal 4 Agustus 2001. Setelah latihan secara intensif selama lima bulan, 97 pasukan yang diseleksi dari Brigade Infantri 9 dan Brigade Infantri 13 Kostrad menjadi prajurit-prajurit pertama satuan elite ini.
Sesuai kualifikasinya, Tontaipur akan diterjunkan untuk misi pengintaian jarak jauh ke wilayah musuh dan melakukan penghancuran terhadap sasaran-sasaran penting. Diantara perlengkapan yang dibawa, mereka akan dibekali senapan serbu khusus berikut teropong bidik malam (NVG, night vision goggle). Tiap personel Tontaipur ini memiliki kemampuan operasi sekaligus di tiga matra, yakni di darat, laut, dan udara.
Uji coba pertama bagi Tontaipur adalah operasi penumpasan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

5. Phaskhas TNI-AU:
 


Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (disingkat Korpaskhasau, Paskhas atau sebutan lainnya Baret Jingga), merupakan pasukan (khusus) yang dimiliki TNI-AU. Paskhas merupakan satuan tempur darat berkemampuan tiga matra: laut, darat, udara. Dalam operasinya, tugas dan tanggungjawab Paskhas lebih ditujukan untuk merebut dan mempertahankan pangkalan udara dari serangan musuh, untuk selanjutnya menyiapkan bagi pendaratan pesawat kawan. Kemampuan ini disebut dengan Operasi Pembentukan dan Pengoperasian Pangkalan Udara Depan (OP3UD).

6. Kopaska TNI-AL:
 

Komando Pasukan Katak atau lebih dikenal dengan sebutan Kopaska didirikan 31 Maret 1962 oleh Presiden Sukarno untuk mendukung kampanye militer di Irian Jaya. Satu grup di Armada Barat di Jakarta, dan satu grup di Armada Timur di Surabaya. Tugas utama mereka adalah menyerbu kapal dan pangkalan musuh, menghancurkan instalasi bawah air, penyiapan perebutan pantai dan operasi pendaratan kekuatan amfibi.

Detasemen Jala Mangkara (disingkat Denjaka) adalah sebuah detasemen pasukan khusus TNI Angkatan Laut. Denjaka adalah satuan gabungan antara personel Kopaska dan Taifib Korps Marinir TNI-AL.

7. Kopassus TNI-AD:
 

Komando Pasukan Khusus yang disingkat menjadi Kopassus adalah bagian dari Bala Pertahanan Pusat yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat yang memiliki kemampuan khusus seperti bergerak cepat di setiap medan, menembak dengan tepat, pengintaian, dan anti teror. Prajurit Kopassus dapat mudah dikenali dengan baret merah yang disandangnya, sehingga pasukan ini sering disebut sebagai pasukan baret merah. Kopassus memiliki moto Berani, Benar, Berhasil.

8. Sat Gultor 81 Kopassus
 

Satuan 81/Penanggulangan Teror atau disingkat Sat-81/Gultor adalah satuan di Kopassus yang setingkat dengan Grup, bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur. Kekuatan dari satuan ini tidak dipublikasikan secara umum mengenai jumlah personil maupun jenis persenjataannya yang dimilikinya, semua itu dirahasiakan.

9.Indonesian Customs (BEA CUKAI):
 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Seiring dengan globalisasi bea dan cukai mengenakan istilah CUSTOMS, dipersenjatai untuk menangkal masuk nya barang-barang larangan ke Indonesia!

10. Pasukan khusus yang sering nongol di tipi  Satpol PP!!
 

Pasukan Khusus …… Bongkar – Bongkar
Gaya nya melebihi pasukan elit di atas!
pasukan yang terakhir ini hanya hiburan saja bukan termaksud pasukan kusus namun pekerjannya yang spesialis membongkar lapak para pedagang kaki lima menempatkan pasukan pol pp ini menjadi pasukan khusus bongkar membongkar .
 
 
 
sumber : http://palingseru.com/2478/10-pasukan-khusus-yang-dimiliki-indonesia  
 
 
 
 

Berani, Nekad dan Gambling

Saya akan menceritakan suatu cerita yang memang sudah klasik dan banyak dari kalian sudah dengar dan baca, tapi tidak ada salahnya saya kembali review...
Suatu hari, dalam sebuah misi , berkumpulah para JENDRAL dari seluruh negara dengan tentara PILIHAN mereka yang PALING BERANI..

Kemudian salah satu jendral yang ternyata berasal dari Amerika Serikat berkata :


"Hei kalian, taukah kalian bahwa tentaraku lah yang paling PEMBERANI di antara kalian? Tentaraku berani memanjat pohon setinggi 10 meter dan terjun ke tanah"
Maka disuruhlah salah seorang tentaranya untuk naik dan terjun..
Tentu saja setelah terjun Kedua kaki tentara tersebut patah..

Lalu jendral yang berasal dari Perancis berkata
"Itu belum seberapa, tentara ku yang paling PEMBERANI. Mereka bisa Menaiki pohon setinggi 20 meter dengan terjun TERLENTANG"
Maka disuruhlah seorang tentara Perancis naik.
Setelah Terjun 7 tulang rusuk tentara tersebut patah.

Lalu para Jendral tersebut melirik ke arah Jendral dari INDONESIA yang kebetulan berada di dekat situ..
"Hei, bagaimana dengan tentaramu, Bisakah mereka melakukan lebih dari yang tentara kami lakukan?"
Tanya Jendra Prancis kepada Jendral Indonesia.

Dengan senyum simpul, JENDRAL INDONESIA berkata
"Yang tentara kalian LAKUKAN itu Bukan KEBERANIAN, tapi KETOLOLAN.. Akan aku tunjukan APA ITU KEBERANIAN" sambil berkata seperti itu JENDRAL INDONESIA menunjuk salah satu TENTARANYA.. "HEI KAU.... Naik ke pohon SETINGGI 30 METER dan loncat dengan KEPALA DULUAN"
Dan dengan mata yang melotot, si tentara tadi menjawab
"ENAK AJA LHU NYURUH2 GW.. BISA MAMPUS GW KALO NURUT.. LHU AJA YANG NAIK KESANA.. GW OGAH"....
Dan dengan senyum puas sang Jendral Indonesia berkata kepada Jendral PERANCIS dan AMERIKA SERIKAT..

"NAH, Ini lah yang saya maksud dengan KEBERANIAN"
Ada yang tau apa PESAN dari CERITANYA????

Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja

Diperbaharuai terakhir Jan 31, 2013
 
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar nama Serikat Buruh yang konon katanya bisa
membantu menyelesaikan permasalah tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Kita pun terkadang mendengar mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Lalu apa peran dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
 Apa serikat buruh/serikat pekerja itu?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
 Apa fungsi serikat buruh/serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
 Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.
 Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
 Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
  • Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Salah satu keuntungan menjadi anggota serikat pekerja adalah mendapat pelatihan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
Siapa saja yang menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja  karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Apakah Indonesia mempunyai Asosiasi Pengusaha?
Ya, Indonesia mempunyai satu Asosiasi Pengusaha yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia yang akrab kita dengar dengan APINDO.  Asosiasi Pengusaha adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur dan memajukan kepentingan kolektif dari pengusaha. Mengingat bahwa jangkauan dan isi dari kepentingan kolektif tersebut bervariasi antara satu negara dan negara lain, struktur keanggotaan dasar dan fungsi organisasi pengusaha pun menjadi sangat berbeda antar negara.
Apa fungsi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia?
APINDO berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha memenuhi berbagai fungsi diberbagai bidang dan sektor diantaranya :
  • Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik
Menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha, pemerintah dan pekerja/ buruh dengan melakukan upaya-upaya pembinaan, pembelaan, dan pemberdayaan terhadap pengusaha di bidang hubungan industrial baik di tingkat internasional, nasional, regional dan di tingkat perusahaan serta di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia serta menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
  • Bidang Hubungan Internasional
Menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia dengan cara meningkatkan jejaring dan kerjasama internasional dan merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan internasional.
  • Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota
Pusat pelayanan baik individual anggota maupun perusahaan secara umum dalam hal ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Di samping itu, visi bidang informasi dan pelayanan Anggota APINDO merupakan sebuah bagian integral dan tak terpisahkan dari keseluruhan visi organisasi APINDO. Membangun hubungan industrial yang lebih baik ditingkat perusahaan. Menjadi sebuah pusat pengembangan hubungan industrial yang harmonis ditingkat nasional perlu diterjemahkan lebih lanjut ke tingkatan yang paling rendah yaitu ditingkat perusahaan.
  • Bidang Organisasi & Pemberdayaan Daerah
Meningkatkan kinerja organisasi APINDO diseluruh tingkatan mulai dari nasional, propinsi hingga
kabupaten/kota dengan memelihara dan mempertahankan kesinambungan peranan APINDO dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif.
  • Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, Jender dan Sosial
Menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan cara meningkatkan kemampuan wirausaha UKM khususnya perempuan pengusaha sehingga dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan profesionalisme dan kemampuan bersaing.
Sumber
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
  • Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  • Indonesia. Wawancara dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI)
  • APINDO [http://apindo.or.id/]

17/03/13

AIR MATA TAUBAT



Terbuai aku dikala itu
menikmati hangatnya wajah dunia
ku biarkan hembus angin membelaiku
ku relakan rintik hujan menjamahku
hingga mengantarkanku pada mendung tak bermentari
rasa nikmat yang ku telan hanya sesaat
meninggalkan beribu sakit yang menyayat


Tuhan
tersentak sadar ku di ujung waktu
membawa beribu penyesalan yang telah lalu
deru dera luka bersama iringan waktu
yang mengundang deras hujan air mataku
yaa Robb
terbelenggu aku dalam kenistaan
memegang dendam atas kesucian yang telah terbuang


Kini
aku melangkah menuju pintu taubat-MU
tersungkur aku menghadap Kehadirat-MU
memohon ampun atas segala khilafku
dengan kehinaan yang teramat kotor yang bersemayam dalam jiwaku
hatiku berharap agar KAU bukakan pintu ampunan-MU
wahai ENGKAU sang pemilik taubat
bukakanlah pintu rahmat keampunan_MU
ridhai aku yang kini melangkan bersama-MU










~ Anissa~
Editing by: Admin
Dede Hermawan 




10/03/13

Contoh Proposal SKB UKM

STUDI KELAYAKAN BISNIS

USAHA WARNET























                                                   NAMA : DEDE HERMAWAN
                                      NPM    : 012000014









DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Tujuan



BAB II PEMBAHASAN

2.1 Aspek Pasar dan Pemasaran

2.2 Aspek Teknologi

2.3 Aspek Manajerial dan SDM

2.4 Aspek Manajemen dan Organisasi

2.5 Aspek Ekonomi dan Keuangan

2.6 Aspek Hukum

2.7 Aspek Dampak Lingkungan (AMDAL)



BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan



BAB I

PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang

Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan informasi sangat meningkat, untuk memenuhi kebutuhan ini diperlukan sarana – sarana yang memadai dalam rangka pengiriman dan penerimaan informasi yang baik terutama dalam pelayanan jasa telekomunikasi Untuk melihat kelayakan usaha tersebut dapat diketahui dari berbagai aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha tersebut, kita lihat satu persatu aspek-aspek tersebut yang pertama aspek pasar, apabila pasar atau konsumen yang akan menikmati produk jasa ini tidak begitu banyak berarti dilihat dari aspek pasar usaha ini tidak layak, yang kedua aspek teknis apabila tidak ada unsur-unsur teknis yang mendukung jalannya usaha ini tidak dapat berjalan dengan maksimal, aspek keuangan apakah modal yang diperlukan memenuhi target dan sumber-sumber dana yang ditaksirkan, aspek manajemen siapa yang melakukan masing-masing aspek tersebut, aspek hukum bagaimana bentuk legalitas perusahaan, apakah mempunyai izin usaha, aspek sosial bagaimana pengaruhnya kepada masyarakat sekitar proyek.



1.2  Tujuan

  1. Untuk menjelaskan bagaimana penilaian kelayakan usaha warung internet yang akan di buka.
  2. Untuk menjelaskan bagaimana mengkonversikan penilaian kelayakan usaha warung internet menggunakan metode Net Present Value ( NPV ), Net Cost Ratio dan Interest Rate of Return (IRR).



BAB II

PEMBAHASAN



Dalam merencanakan suatu proyek tersebut dipengaruhi enam aspek yang perlu menjadi perhatian untuk membantu kelancaran suatu usaha. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis, aspek keuangan, aspek manajemen, aspek hukum dan aspek ekonomi dan sosial.



2.1.   Aspek Pasar dan Pemasaran

Penyediaan sarana jasa Warung Internet ini adalah salah satu bentuk pelayanan jasa komunikasi yang di butuhkan dari sekian banyak kebutuhan manusia, melalui jasa ini pemilik warnet harus jeli dalam menentukan lokasi dimana akan didirikannya warnet tersebut, dan didalam pendirian warnet, Lokasinya harus memungkinkan dan terletak pada daerah yang srategis dimana banyak anak sekolahan dan warga yang bertempat tinggal, apabila kriteria tersebut terpenuhi, tentu saja didalam hal ini untuk pembukaan warnet dapat diperkirakan layak untuk didirikan.



2.2.   Aspek Teknologi

Kesiapan teknis yang harus dipersiapkan ialah  peralatan dan  instalasi.  Untuk peralatan meliputi :

1.    PC

2.    Monitor

3.    Printer inkjet

4.    Scanner

5.    Penataan Ruangan

Adapun untuk instalasi, harus melibatkan orang atau teknisi yang memahami tentang konsep jaringan.








2.3.   Aspek Manajerial dan SDM

Dalam hal ini Pembuat proposal berperan sebagai Direktur Utama dan hanya memperkerjakan 1 orang karyawan sebagai operator server.



2.4.   Aspek Manajemen dan Organisasi



2.5.   Aspek Ekonomi dan Keuangan



Penggunaan analisis Ekonomi dan keuangan cukup untuk menambah bahwa keyakinan terhadap usaha yang akan dilakukan dapat mendapatkan keuntungan secara wajar, normal dan bertanggung jawab. Sehingga usaha yang dilakukan benar-benar merupakan usaha yang layak dilakukan karena bersifat menguntungkan.



Biaya Modal Pembukaan Awal

No
Uraian
Unit
Satuan
Total
1
Sewa Gedung
1 thn
Rp. 7.500.000,-
Rp.   7.500.000,-
2
Komputer
10
Rp. 5.000.000.-
Rp. 50.000.000.-
3
Penataan Ruang
10
Rp. 1.500.000.-
Rp. 15.000.000.-
4
Aktivasi
1
Rp. 1.500.000.-
Rp.   1.500.000.-
5
Server
1
Rp. 10.000.000.-
Rp. 10.000.000.-
6
Jaringan
1
Rp. 10.000.000.-
Rp. 10.000.000.-
Total


Rp. 94.000.000,-



Sumber daya yang akan direncanakan sebagian melalui pinjaman bank sebesar                 Rp. 60.000.000,- dengan suku bunga 18% pertahun, dan dimajemukkan selama 5 tahun. Untuk sisa modal berasalah dari modal sendiri sebesar Rp. 34.000.000,-

Untuk tahun pertama total pemakaian pelanggan (jam) sekitar 50% dan tahun kedua sampai dengan seterusnya total pemakaian pelanggan sekitar 75%

Untuk biaya penyusutan rata-rata pertahun Rp. 10.000.000,-

Perkiraan untuk nilai sisa dari asset yang ada setelah 5 tahun Rp. 40.000.000,-

Untuk biaya perbaikan komputer, tahun 1 tidak terlalu banyak terjadi kerusakan, dikarnakan asset masih kondisi baru.







Rincian pengembalian kredit / hutang bank dengan modal pinjaman Rp. 60.000.000,-

Dengan rumus perhitungan

 

Jadi :

 



    = Rp. 19.186.670,5



Daftar rincian sebagai berikut :




Rekapitulasi Biaya Operasi dan Biaya Pemeliharaan Warnet










Perencanaan Penerimaan Per TAHUN

Penerimaan tahun pertama (50%) sbb:

No
Uraian
Harga Satuan
Unit
Frekwensi/ Jam
Hari/                 1 tahun
Jumlah Penerimaan
1
Penerimaan Sewa Unit Komputer
Rp. 3.000
10
12
360 hari
Rp.  129.600.000.-
2
Penerimaan Hot Spot
Rp. 2.500
5
8
360 hari
Rp.     36.000.000.-
3
Pendapatan lain-lain tak terduga




Rp.     12.000.000.-

Total Penerimaan





Rp.  177.600.000.-



Penerimaan tahun kedua (75%) dst :

No
Uraian
Harga Satuan
Unit
Frekwensi/ Jam
Hari/1 bulan
Jumlah Penerimaan
1
Penerimaan Sewa Unit Komputer
Rp. 3.000
10
18
360 hari
Rp.  194.400.000.-
2
Penerimaan Hot Spot
Rp. 2.500
5
12
360 hari
Rp.    54.000.000.-
3
Pendapatan lain-lain tak terduga




Rp.    12.000.000.-

Total Penerimaan





Rp. 260.400.000.-








Berdasarkan data diatas berikut tabel Persiapan dalam perhitungan Net Present Value (NPV) Usaha Warnet




Berdasarkan tabel diatas untuk   NPV = Rp. 452.506.742,88
Dari hasil diatas NPV menunjukkan hasil besar dari 0, dalam artian SKB dinyatakan Layak.



Interest Rate of Return (IRR)






Atau dengan  rumus IRR


IRR ={Ir\ +\ } \frac{NPV\ Ir } {NPV\  Ir \ -\ NPV\  It } * \left(It\ - \ Ir\right)\,


IRR =







IRR = 0,9489



Berdasarkan hasil perhitungan di atas IRR lebih besar dari 0, maka usaha layak untuk di laksanakan.







Net Benefit Cost Ration (Net B/C)



Rumus :

Net B/C =





Net B/C =





Net B/C = 15,668

Berdasarkan hasil perhitungan di atas Net B/C lebih dari 1, maka layak

2.6.   Aspek Hukum

sebuah Warnet yang sesungguhnya memerlukan izin dan memenuhi berbagai ketentuan peraturan hukum yang Hendaknya dimiliki. Beberapa diantaranya adalah:

- NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak).

- Surat Domisili Usaha (Kecamatan).

- Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

- Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan / SIUPP.

- Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian).

- Surat Ijin Hiburan & Keramaian (Dinas Pariwisata).

- Surat Ijin Lingkungan (RT/RW)



2.7.   Aspek Dampak Lingkungan (AMDAL)





BAB III

PENUTUP


Demikian Studi Kelayakan Bisnis Usaha Warnet yang saya buat, dengan demikian maka betapa pentingnya internet di zaman sekarang ini , terlebih kebutuhan informasi semakin banyak dengan media internet. Sekolah Mulai dari Universitas, SLTA, SLTP bahkan Sekolah Dasar pada era tahun 2012 sudah di perkenalakan tentang technologi Informasi. Semoga langkah ini dapat turut andil dalam mencerdaskan bangsa dan memberikan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi Indonesia.

Batman Begins - Help Select