UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
.......................................................................
Di Bawah ini Tentang Penangguhannya
.......................................................................
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2005
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku
tanggal 14 Januari Tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan
murah;
b. bahwa
pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan pemahaman dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber
daya manusia, baik di lingkungan
pemerintah maupun lembaga peradilan;
c. bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna
menjamin pencapaian tujuan yang dimaksudkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
d.
bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian
perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menangguhkan saat
mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pasal 1
Menangguhkan
mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) selama 1
(satu) tahun yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari
2006.
Pasal 2
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dr. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 4
Salinan sesuai
dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V.
Nahattands
P E N J E L A S A N
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2005
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang
diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan
yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan
murah.
Dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 ini diatur keberadaan berbagai kelembagaan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, yang salah satunya adalah pengadilan khusus
hubungan industrial yang berada pada peradilan umum, yang selama ini tidak
dikenal dalam sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia.
Oleh karena sistem yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 akan menggantikan sistem
penyelesaian hubungan industrial yang telah dikenal di Indonesia sejak tahun
1957 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perlu persiapan yang matang. Persiapan
tersebut meliputi sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai
baik kualitas maupun kuantitasnya.
Apabila Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada
waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada
kesiapan dari institusi yang menangani penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, maka akan berdampak terganggunya suasana hubungan
industrial yang dapat berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi Indonesia.
Hal ini dapat terjadi karena di satu pihak lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 belum dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, namun di pihak lain ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta, dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Sebagai
akibatnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mempunyai kewenangan
lagi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dimaksud.
Dengan memperhatikan
hal-hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan surat Ketua Mahkamah
Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10
Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,
maka Pemerintah berpendapat adanya kesamaan pemahaman dengan Mahkamah Agung
untuk menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang dimaksud.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan
penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial tersebut selama 1 (satu) tahun, yang semula
tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
Karena
perubahan masa berlaku suatu Undang-Undang harus diatur juga melalui
Undang-Undang yang memerlukan waktu pembahasan cukup lama, sementara saat mulai
berlakunya Undang-Undang tersebut, yaitu
tanggal 14 Januari
2005 sudah
semakin
dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan
ketentuan ini, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal
14 Januari 2006.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4468