13/09/13

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Baca selengkapnya Disini





 .......................................................................
Di Bawah ini Tentang Penangguhannya
 .......................................................................
PERATURAN  PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN 2005
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA 

UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang              :       a.     bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari Tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;
                                            b.     bahwa  pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan pemahaman dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia,  baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan;
                                            c.     bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan yang dimaksudkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
d.       bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial;
                                            e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Mengingat                 :       1.     Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan             :               PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

Pasal  1
                                                    Menangguhkan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) selama 1 (satu) tahun yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.

Pasal  2
                                                                                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                                                    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                         
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
                
Dr. HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 4

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

                 ttd

Lambock V. Nahattands


P E N J E L A S A N
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1  TAHUN 2005
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

I.               UMUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ini diatur keberadaan berbagai kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang salah satunya adalah pengadilan khusus hubungan industrial yang berada pada peradilan umum, yang selama ini tidak dikenal dalam sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia.
Oleh karena sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 akan menggantikan sistem penyelesaian hubungan industrial yang telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1957 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perlu persiapan yang matang. Persiapan tersebut meliputi sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya.
Apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004  diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari institusi yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka akan berdampak terganggunya suasana hubungan industrial yang dapat berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena di satu pihak lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, namun di pihak lain ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Sebagai akibatnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dimaksud.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Pemerintah berpendapat adanya kesamaan pemahaman dengan Mahkamah Agung untuk menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut selama 1 (satu) tahun, yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
Karena perubahan masa berlaku suatu Undang-Undang harus diatur juga melalui Undang-Undang yang memerlukan waktu pembahasan cukup lama, sementara saat mulai berlakunya Undang-Undang  tersebut,  yaitu  tanggal  14  Januari  2005 sudah

semakin dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

II.             PASAL DEMI PASAL
            Pasal 1
Dengan ketentuan ini, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2006.
Pasal 2
Cukup jelas.










TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4468
 
 


Batman Begins - Help Select